Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Minta Pejabat PPK Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Kooperatif

Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang terhadap tersangka NH pada hari Senin 2 November 2020 nanti. 
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengimbau tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada 2 November 2020 nanti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang terhadap tersangka NH pada hari Senin 2 November 2020 nanti. 

Menurut Awi, jika pada panggilan kedua tersangka NH tidak kooperatif dan kembali mangkir, maka tim penyidik berwenang untuk menghadirkan paksa tersangka NH untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Surat panggilan ulang sudah dikirimkan kepada tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka pada 2 November 2020, semoga yang bersangkutan kooperatif," tuturnya, Rabu (28/10/2020).

Terkait tujuh tersangka lainnya yang telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 27 Oktober 2020 kemarin, kata Awi, tim penyidik tidak melakukan upaya penahanan terhadap ketujuh orang tersebut, karena ketujuh tersangka dinilai kooperatif.

Ketujuh tersangka yang telah diperiksa berinisial T, H, S, K dan IS selaku tukang bangunan. Kemudian tersangka UAN selaku mandor tukang, selanjutnya tersangka berinisial R selaku Direktur Utama PT ARM.

"Ketujuh tersangka dinilai kooperatif, sehingga tidak dilakukan upaya penahanan oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengancam bakal menjemput paksa tersangka PPK Kejagung berinisial NH tersebut, jika sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang patut.

Upaya menghadirkan paksa tersangka berinisial NH itu sudah diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya menghadirkan paksa tersebut baru bisa dilakukan jika tersangka NH tidak penuhi panggilan yang sah sebanyak dua kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper