Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Wisata untuk Swasta di TN Komodo Belum Aktif

Kementerian KLHK memberikan izin usaha wisata kepada tiga perusahaan, yakni PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), PT Segara Komodo Lestari (SKL), dan PT Sinergindo Niagatama.
Dua ekor Komodo (Varanus Komodoensis) penghuni pulau Komodo sedang berjalan di pinggir salah satu restoran di pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT Selasa (20/1/2020). Jumlah populasi Komodo di pulau tersebut kini mencapai 1.739 ekor. /ANTARA
Dua ekor Komodo (Varanus Komodoensis) penghuni pulau Komodo sedang berjalan di pinggir salah satu restoran di pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT Selasa (20/1/2020). Jumlah populasi Komodo di pulau tersebut kini mencapai 1.739 ekor. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut izin wisata Taman Nasional Komodo yang diberikan kepada tiga perusahaan swasta belum aktif hingga saat ini.

“Semua izin belum aktif. Salah satunya karena pada waktu itu 2019 banyak penolakan. Padahal secara aturan, izin dibolehkan,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian KLHK Wiratno, dikutip dari Tempo.co, Rabu (28/10/2020).

Kementerian KLHK memberikan izin usaha wisata kepada tiga perusahaan, yakni PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), PT Segara Komodo Lestari (SKL), dan PT Sinergindo Niagatama.

Kementerian menyerahkan izin usaha wisata untuk lahan seluas 22,1 hektare di Pulau Rinca kepada SKL pada 2015.

Kemudian, KWE memperoleh izin pada 2014 untuk dua lokasi yakni Pulau Padar dan Pulau Komodo. Di Pulau Padar, perusahaan mengantongi konsesi 151,9 hektare, sedangkan luas izin lahan usaha wisata di Pulau Padar sebesar 274,13 hektare.

Sementara itu, Sinergindo Niagatama mendapatkan izin usaha sebesar 15,3 hektare untuk Pulau Tatawa.

Wiratno berdalih, meski memberikan izin usaha kepada swasta, pihaknya akan mengutamakan pemberian izin jasa kepada masyarakat setempat.

“Kami prioritaskan izin-izin jasa dari masyarakat,” katanya.

Saat ini, dia menyebutkan izin jasa untuk untuk pemandu wisata sudah banyak diberikan kepada warga Kampung Komodo, Kampung Rinca, dan Kampung Ora.

Peneliti dari Sunspirit for Justice and Peace Venan Haryanto, mempersoalkan pelibatan swasta dalam pemberian izin usaha pariwisata. Venan menilai langkah ini melanggengkan invasi bisnis, alih-alih menjaga kelestarian lingkungan di habitat kadal raksasa.

“Kami sudah mengirimkan surat ke UNESCO dan UNEP terkait masalah ini pada 9 September,” tuturnya.

Namun, lembaga internasional itu, menurut Venan, tak memiliki wewenang dalam mengatur pengelolaan TN Komodo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper