Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko Kaitkan UU Cipta Kerja dengan Pendaftar Kartu Prakerja

Moeldoko mengklaim tingginya antusiasme terhadap Kartu Prakerja sebagai indikasi bahwa regulasi penciptaan lapangan kerja baru sangat dibutuhkan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (29/6/2020). Moeldoko mengungkapkan Presiden menegur keras menteri-menterinya agar mereka dapat lebih lebih sigap, cepat dan tepat dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (29/6/2020). Moeldoko mengungkapkan Presiden menegur keras menteri-menterinya agar mereka dapat lebih lebih sigap, cepat dan tepat dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menjawab derasnya protes publik terkait pengesahan draf Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law ole DPR.

Dalam pembelaannya, Moeldoko berkata bahwa UU Cipta Kerja tidak merugikan pekerja. Kata dia, salah satu tujuan perumusan regulasi ini adalah tingginya kebutuhan lapangan kerja yang salah satunya tampak dari jumlah peminat program Kartu Prakerja.

"Coba bayangkan, sampai saat ini ada 33 juta orang yang mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja. Betapa besar kebutuhan lapangan kerja saat ini. Melalui UU Cipta Kerja ini, [pemerintah dan DPR] membuka kesempatan yang luar biasa bagi pengusaha kecil dan menengah dan koperasi. Mereka yang tadinya mengurus perizinan panjang dan berbelit, nanti cukup lewat satu pintu saja," kata Moeldoko dalam siaran pers, Sabtu (17/10/2020).

Moeldoko lantas menambahkan bahwa UU Cipta Kerja digagas pemerintah dan parlemen untuk menghadapi kompetisi global. Dia lantas meminta publik lebih mencerna draf akhir versi 812 halaman. Moeldoko menilai banyak mispersepsi di tengah masyarakat akibat kesimpangsiuran draf versi sebelumnya yang belum bersifat final.

"Mereka menyampaikan keberatan isi substansi dari undang-undang yang mungkin itu konsep sebelum disahkan. UU Cipta Kerja ini bukan untuk menyingkirkan pemikiran tertentu," sambungnya.

Protes terhadap UU Cipta Kerja memang masih tampak tinggi. Berbagai pihak termasuk buruh terus menyuarakan rencana untuk melakukan demonstrasi sebagai wujud penolakan mereka.

Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan bersikukuh enggan berpartisipasi dalam ajakan pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Selain orasi, sejumlah pihak juga tengah mewacanakan untuk menggugat UU Cipta Kerja lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini draf final beleid tersebut tengah dalam tahap menunggu persetujuan presiden Joko Widodo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper