Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ogah Teken Penolakan UU Cipta Kerja, Bupati Banyumas: Saya tak mau Durhaka

Demo penolakan UU Cipta Kerja di Alun-Alun Purwokerto Kabupaten Banyumas, Kamis (15/10/2020). Temui delegasi demonstran, Bupati Banyumas Achmad Husein menolak tanda-tangani surat pernyataan menolak UU Cipta Kerja yang mereka sodorkan.
Suasana demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Purwokerto Jawa Tengah, Kamis petang 15 Oktober 2020. Foto: Instagram @ir_achmadhusein
Suasana demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Purwokerto Jawa Tengah, Kamis petang 15 Oktober 2020. Foto: Instagram @ir_achmadhusein

Bisnis.com, JAKARTA - Demo penolakan UU Cipta Kerja di Alun-Alun Purwokerto Kabupaten Banyumas, Kamis (15/10/2020). Temui delegasi demonstran, Bupati Banyumas Achmad Husein menolak tanda-tangani surat pernyataan menolak UU Cipta Kerja yang mereka sodorkan.

Hal itu disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein melalui akun istagramnya @ir_achmadhusein Jumat pagi hari ini (16/10/2020).

"Pemerintah daerah itu wakil pemerintah pusat, ibarat ayah, pemda itu anak. Saya tak mau durhaka kepada ayah," tutur Bupati Banyumas itu melalui Instagram @ir_achmadhusein.

Poin 'tak mau durhaka' adalah satu dari tiga alasan Bupati Banyumas Achmad Husein menolak surat penolakan UU Cipta Kerja yang disodorkan para demonstrans.

Pertimbangan kedua terkait keuangan daerah, karena 87 persen sumber APBD berasal dari pemerintah pusat.

"Sumber keuangan APBD itu 87% dari pusat, pemda sangat tergantung pada pusat, kalau pemda menolak ya jenenge ora idep (tak punya malu) bener alias kementus (berlagak), kalau mahasiswa itu sih wajar wajar saja wong mereka merdeka," tutur Achmad Husein.

Sementara itu, pertimbangan terakhir penolakan terhadap sodoran surat demonstran, Bupati Banyumas Achad Husein menilai masih terbuka ruang yang lebar untuk melakukan revisi.

"Saya mengibaratkan omnibus law ini spt rumah , masa yg rusak jendela , atau genting atau pintu, rumahnya harus di bongkar , logikanya adalah yg rusak diperbaiki toh pusat membuka dialog dan siap melakukan perbaikan," tutur Achmad Husein.

Bupati Banyumas itu mengisahkan dirinya bersama Ketua DPRD Banyumas, Kapolres, dan Komandan Kodim saat menenui delegasi demonstrans.

Walaupun tidak ada kesepakatan soal surat penolakan UU Cipta Kerja, Achmad Husein berjanji mempelajari isi UU Cipta Kerja dan disepakati waktu 2 minggu.

Namun, hasil kesepakatan delegasi tersebut ditolak ribuan demonstran yang terdiri dari mahasiswa dan unsur masyarakat yang berkumul di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Banyumas di sekitar Alun Alun Purwokerto.

Demo pun akhirnya dibubarkan paksa karena sudah melewati batas waktu.

"Alhamdulillan demo bubar tanpa ada insiden. Para mahasiswa bubar ( walau dgn semburan gas air mata ) yg KESATRIA adalah tanpa ada bekas kerusakan sedikitpun. Pak Polisi sabar dan tenang menghadapinya dgn senyum. Terimakasih juga kepada TNI yg memback up dgn sangat baik," tutup Bupati Banyumas Achmad Husein.

Simak suasana demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Purwokerto itu dari unggahan Instagram @ir_achmadhusein berikut ini.

View this post on Instagram

DEMO MENOLAK OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA 1) Kemarin saya temui para pendemo yg meminta saya tanda tangan menolak Omnibus law. Ya jelas saya tolak , tdk mau dong... dgn alasan . - Pemerintah daerah itu wakil pemerintah pusat , ibarat ayah , pemda itu anak .Saya tdk mau durhaka kepada ayah . - Sumber keuangan APBD itu 87% dari pusat , pemda sangat tergantung pada pusat , kalau pemda menolak ya jenenge ora idep bener alias kementus , kalau mahasiswa itu sih wajar wajar saja wong mereka merdeka . - Saya mengibaratkan omnibus law ini spt rumah , masa yg rusak jendela , atau genting atau pintu, rumahnya harus di bongkar , logikanya adalah yg rusak diperbaiki toh pusat membuka dialog dan siap melakukan perbaikan . 2) Pada saat wakil pendemo minta bertemu , saya temui bersama ketua DPRD , KAPOLRESTA DAN DANDIM mereka minta ketegasan sikap saya dgn membuat srt pernyataan tertulis menolak atau menerima omnibus law , ya saya tdk bersedia wong saya tdk sepenuhnya paham isi omnibus law . Pernyataan tertulis itu punya nilai hukum maka hrs di bahas oleh tim hukum dahulu. Prinsip sebetulnya saya tetap seperti jawaban lesan saat menemui pendemo di depan pendopo bahwa saya loyal ke pemerintah pusat . Hanya untuk edukasi maka saya dan tim khusus hrs mempelajari mendalam ttg isi omnibus law shg saya minta satu bulan , mereka minta satu minggu . Setelah negosiasi akhirnya disepakati dua minggu . Pak Dandim menambahi bahwa dgn kesepakatan ini berarti pendemo selesai / bubar dan tdk boleh anarkis, mereka setuju. Ternyata dilapangan tim negosiasi tdk diterima hasil negosiasinya oleh teman teman pendemo dan demo tetap berjalan sampai batas waktu habis, setelah di peringatkan sd 3 x juga tdk mau bubar , akhirnya jajaran Polresta membubarkan dgn gas air mata . Dan juga dgn tdk dipenuhinya kesepakan hasil negosiasi maka berarti tdk ada kewajiban membuat pernyataan tertulis lagi . DAN Alhamdulillan demo bubar tanpa ada insiden. Para mahasiswa bubar ( walau dgn semburan gas air mata ) yg KESATRIA adalah tanpa ada bekas kerusakan sedikitpun ???. Pak Polisi sabar dan tenang menghadapinya dgn senyum . Terimakasih juga kepada TNI yg memback up dgn sangat baik.

A post shared by Achmad Husein (@ir_achmadhusein) on

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper