Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki

Ketiga penyidik diduga tidak menggali kebenaran materiil kasus Pinangki. Salah satunya, terkait keterangan Pinangki yang mengaku bersama seorang bernama Rahmat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019.
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara-Galih Pradipta
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch melaporkan 3 Jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus Pinangki Sirna Malasari.

Ketiganya dilaporan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (14/10/2020).

ICW melaporkan penyidik berinisial SA, WT dan IP lantaran diduga melanggar kode etik saat menyidik kasus Pinangki.

Salah satunya, dengan tidak mendalami sejumlah hal berkaitan dengan kasus Pinangki, termasuk keterlibatan pihak lain.

"Pada hari ini ICW melaporkan Jaksa Penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut. Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2020).

Kurnia menjabarkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga penyidik. Dia mengatakan ketiga penyidik diduga tidak menggali kebenaran materiil kasus Pinangki.

Salah satunya, terkait keterangan Pinangki yang mengaku bersama seorang bernama Rahmat bertemu buronan sekaligus terpidana perkara kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019.

Saat itu, berdasarkan pengakuan Pinangki, Joko S Tjandra alias Djoko Tjandra percaya begitu saja kepada Pinangki untuk mengurus permohonan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung.

Padahal, menurut Kurnia, jabatan Pinangki saat itu hanyalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

ICW melihat penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa. Padahal, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengakuan Pinangki tersebut.

"Secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap, seperti Joko S Tjandra, yang telah melarikan diri selama sebelas tahun, bisa langsung begitu saja percaya dengan seorang Jaksa yang tidak mengemban jabatan penting di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata Kurnia.

Dikatakan Kurnia bahwa Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah mengatur terkait fatwa.

Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini.

Permohonan fatwa tersebut tidak bisa diajukan oleh individu, melainkan lembaga negara.

Lantas, dalam konteks kasus Pinangki, Kurnia mempertanyakan tugas dan kewenangan Pinangki sehingga bisa mengurus sebuah fatwa dari lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Agung.

"Pertanyaan lanjutannya, lalu apa yang membuat Joko S Tjandra percaya?" tegas Kurnia.

Dugaan pelanggaran etik lainnya yang diduga dilakukan penyidik yakni tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Menurut Kurnia, dalam banyak pemberitaan disebutkan bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan bidang pengawasan di Kejaksaan Agung, Pinangki sempat mengaku melaporkan kepada Pimpinan setelah bertemu Joko S Tjandra sekembali ke Indonesia.

Namun, ICW menduga dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan tidak menelusuri pimpinan yang dimaksud Pinagki tersebut.

Selain itu, ICW menduga ketiga penyidik tidak mendalami peran-peran pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam perkara Pinangki.

ICW mencermati sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak tertentu dalam berbagai pemberitaan.

Menurut Kurnia terdapat beberapa istilah dan inisial yang sempat muncul ke tengah publik, seperti istilah 'bapakmu' atau inisial 'BR', dan 'HA'.

"Dalam konteks ini, ICW meragukan penyidik telah mendalami terkait dengan istilah dan inisial-inisial tersebut. Bahkan, jika telah didalami dan ditemukan siapa pihak itu, maka orang-orang yang disebut seharusnya dipanggil ke hadapan penyidik untuk dimintai klarifikasinya," ucap Kurnia

Dugaan pelanggaran etik lainnya, ketiga penyidik diduga tidak berkoordinasi dengan KPK pada Proses Pelimpahan perkara Pinangki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, Pasal 6 huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan lembaga antikorupsi berwenang melakukan supervisi terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada lembaga penegak hukum lain.

Lembaga antirasuah bahkan berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apalagi, lanjut Kurnia, KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi perkara Pinangki di Kejaksaan Agung pada 4 September 2020.

"Semestinya, setiap tahapan penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan KPK. Namun, pada tanggal 15 September 2020 Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas perkara Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Kourupsi. ICW menduga kuat Kejaksaan Agung tidak atau belum berkoordinasi dengan KPK ihwal pelimpahan itu," kata Kurnia.

Atas dasar itu, ICW menduga penyidik telah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa yang berbunyi 'Kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil'.

ICW meminta Komisi Kejaksaan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa Komisi Kejaksaan berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Jika nantinya laporan ini terbukti benar, dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para Penyidik, maka ICW mendesak Komisi Kejaksaan agar merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk memberi sanksi tegas terhadap para penyidik," ujarnya.

Di sisi lain Ketua Komjak Barita mengaku sudah menerima laporan dari ICW. Dia menyatakan pihaknya bakal mendalami laporan tersebut.

"Kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW, karena saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan, kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper