Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benny K Harman : Presiden Wajib Tolak Tanda Tangan UU Ciptaker yang Tak Sesuai Paripurna

Perubahan naskah final sebuah RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang hanya dapat dilakukan apabila rapat paripurna memberikan mandat kepada badan legislasi atau panja untuk menyempurnakan naskah tersebut.
Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id
Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menilai Presiden Joko Widodo wajib menolak tanda tangan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang tidak sesuai dengan rapat paripurna 5 Oktober 2020.

Perubahan naskah final sebuah RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang hanya dapat dilakukan apabila rapat paripurna memberikan mandat kepada badan legislasi atau panja untuk menyempurnakan naskah tersebut.

“Kalau ada nakah berubah substansi, bapak Presiden wajib menolak itu. Bagaimana Presiden tanda tangan yang dia tahu persis tidak sesuai dengan apa yang telah disetujui dalam paripurna,” kata Benny dalam Mata Najwa, Rabu (14/10/2020).

Seperti diketahui, ada sejumlah versi naskah final RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Terakhir, pada 12 Oktober 2020 malam beredar naskah final setebal 812 halaman. Padahal sebelumnya sempat beredar di publik naskah RUU Ciptaker setebal 905 halaman dan juga lebih dari 1.000 halaman.

Benny mengatakan tidak menerima naskah final RUU Ciptaker pada rapat paripurna 5 Oktober 2020. Padahal, menurutnya dalam pengesahan rapat paripurna seharusnya wajib mendistribusikan naskah final RUU yang hendak disahkan kepada peserta rapat.

Selain itu seharusnya RUU yang akan disahkan dibahas pasal per pasal dalam rapat paripurna.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan pembagian naskah RUU yang hendak disahkan tidak ada dalam ketentuan rapat paripurna. Dalam Tata Tertib, DPR peserta rapat paripurna hanya wajib mendapatkan pidato pembukaan dan penutupan ketua DPR.

Begitu juga dengan pembahasan pasal per pasal tidak dilakukan dalam rapat paripurna. “Dalam rapat pemutusan keputusan RUU itu tidak ada dibacakan. Itu kan agenda disetujui,” katanya menjawab pernyataan Benny dalam Mata Najwa.

Sebelumnya, Anggota Komisi I dari fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan UU Cipta Kerja banyak kelemahan prosedural. Dia mengaku sebagai anggota DPR yang ikut mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang tidak menerima naskah final hingga 12 Oktober 2020.

“Namun saya tidak bisa membandingkan karena saya tidah tahu apa sebenarnya yang diputuskan pada tanggal 5 Oktober,” katanya melalui video akun Youtube Fadli Zon Official yang diunggah Selasa (13/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper