Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Korupsi, Eks Kepala Investasi Jiwasraya dan Direktur PT Maxima Integra Divonis Seumur Hidup

Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis pidana seumur hidup. Dia terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10/2020).

Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Syahmirwan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Selain itu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis pidana seumur hidup. Dia terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap hakim.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus hakim.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper