Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Ciptaker, Jubir Prabowo Bantah Industri Pertahanan Akan Dikuasai Asing

RUU Cipta Kerja klaster pertahanan merevisi beberapa pasal dari UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabwo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa industri pertahanan dalam negeri tidak akan dikuasai asing pascapengesahan RUU Cipta Kerja.

Dia mengatakan bahwa industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpanhankam) dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh oleh Kementerian Pertahanan.

“Jadi tidak benar bahwa industri pertahanan kita bisa dan diberikan kepada asing. Kemhan yang mengendalikan-mengatur terkait Inhan di Indonesia,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

RUU Ciptaker klaster pertahanan merevisi beberapa pasal dari UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Perubahan ini dinilai menjadikan sektor Inhan dinamis dan progresif untuk investasi.

Adapun, selama ini banyak pihak swasta yang ingin masuk ke industri pertahanan. Dari revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Cipta Kerja, akhirnya menjadikan swasta bisa ikut berkontribusi, berkreativitas dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara.

“Dan harus dilihat, ketika UU No 16 dibuat 8 tahun lalu, saat itu kondisi lokal bidang pertahanan belum dinamis seperti sekarang.”

Menurut Dahnil, terkait adanya kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI), Kementerian Pertahanan di bawah Prabowo Subianto akan menjadi kendali regulasi dan pengawasan melalui Peraturan Pemerintah, Perpres maupun Kepmenhan.

“Perlu dipahami, perubahan Industri Pertahanan di UU Cipta Kerja ini sudah sesuai dengan instruksi Pak Presiden dalam HUT TNI ke-75 dimana untuk menguasai lompatan teknologi terkini kita harus mengubah kebijakan belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper