Bisnis.com, JAKARTA - Mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK) Aprizal dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai tanpa koordinasi
Majelis etik Dewan Pengawas KPK menjatuhi Aprizal dengan sanksi ringan berupa terguran lisan.
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegekan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Tumpak mengatakan, Aprizal dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan. Dewas KPK berharap Aprizal tidak mengulangi perbuatannya dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai tanpa koordinasi.
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan, yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," ucapnya.
Dalam menjatuhkan sanksi etik, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Aprizal dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Baca Juga
"Hal yang meringankan, Terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," ujar Tumpak.
Aprizal dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Diketahui, Aprizal sebelumnya diduga melaksanakan kegiatan OTT KPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang dikenal sebagai "OTT UNJ" tanpa koordinasi.
Dia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.