Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Doni Monardo: Tingkat Keterisian ICU di DKI Jakarta Menurun, Tapi...

Setelah sekitar 1 bulan, tingkat keterisian pasien Covid-19 di ruang ICU turun 11,77 persen dan berada pada posisi sekitar 67 persen.
Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernapasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020)./Antara
Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernapasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat tingkat ketersediaan ICU di DKI Jakarta membaik. Pada 13 September 2020, hanya tersisa 17,01 persen tempat tidur ICU di Ibu Kota.

Setelah lebih kurang 1 bulan, tingkat keterisian turun 11,77 persen dan berada pada posisi sekitar 67 persen.

“Tetapi ada penambahan ada peningkatan, kami berharap tempat tidur ICU tidak bertambah atau pasien yang dirawat di ICU semakin berkurang,” kata Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (12/10/2020).

Meski tingkat keterisian pasien di ruang ICU di DKI Jakarta mencatat penurunan, tetapi kondisinya masih belum memenuhi ketentuan WHO. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menilai tingkat keterisian maksimum adalah 60 persen.

Doni melanjutkan bahwa untuk Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran mencatat perkembangan posisitf.

“Ada penurunan pasien yang dirawat,” kata Doni.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan wilayah yang dia pimpim memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dengan ketentuan baru selama 2 pekan mendatang, 12 - 25 Oktober 2020.

Dia pun meminta seluruh masyarakat yang beraktivitas di Ibu Kota berdisiplin tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat agar mata rantai penularan virus Corona tetap terkendali.

“Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” katanya melalui keterangan resmi, Minggu (11/10/2020).

Gubernur menyatakan keputusan memberlakukan PSBB masa transisi berdasarkan pada beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Penambahan kasus positif dan kasus aktif harian, kata Anies, mendatar atau stabil sejak dilakukan PSBB ketat yaitu sejak 13 September 2020. Tanda awal penurunan kasus positif harian telah terlihat dalam 7 hari terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper