Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo UU Cipta Kerja: Salah Tangkap, Oknum Aparat Diduga Aniaya Dosen UMI

Dosen itu sebelumnya juga sudah memperkenalkan identitas pribadinya (KTP) kepada aparat pada saat ditangkap. Namun, apa yang disampaikan dosen tersebut kepada aparat, tetap saja tidak dihiraukan.
Ilustrasi-Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020)./JIBI/Bisnis-Rayful Mudassir
Ilustrasi-Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020)./JIBI/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus salah tangkap diduga terjadi pada penanganan aksi unjuk rasa menentang undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Seorang dosen di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menjadi korban dugaan salah tangkap tersebut dan mengalami penganiayaan.

Sebelumnya, korban sempat menyebutkan identitas dirinya namun oknum aparat disebut-sebut tidak menghiraukan hal itu. 

Dosen tetap Fakultas Hukum UMI Makassar berinisial AM, 27, itu diduga mengalami tindakan represif oknum aparat Kepolisian saat menangani aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid menyesalkan kasus dugaan salah tangkap tersebut.

"Kami sangat menyesalkan sekaligus mengecam tindakan tidak profesional dan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat," ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).

Dosen tersebut menjadi korban salah tangkap dan tindakan represif aparat Kepolisian, padahal yang bersangkutan tidak ikut aksi demonstrasi.

Dosen itu sebelumnya juga sudah memperkenalkan identitas pribadinya (KTP) kepada aparat pada saat ditangkap. Namun, apa yang disampaikan dosen tersebut kepada aparat, tetap saja tidak dihiraukan.

Menurut Fahri, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam penanganan aksi demonstrasi telah melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Tindakan tersebut juga melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi sebagaimana telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara Perkap Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instrumen normatif itu, kata Fahmi, merupakan pedoman yang wajib dipegang setiap anggota maupun institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Kami melihat apa yang dialami korban adalah sebuah tindakan penganiayaan yang tergolong brutal dan sangat melanggar HAM," kata Fahmi, seperti dikutip Antara.

Fahri menegaskan apa pun alasannya aparat keamanan tidak dibenarkan secara hukum menggunakan kewenangan dalam menghadapi aksi massa menggunakan cara-cara yang berlebihan dan eksesif seperti itu, apalagi melakukan penangkapan secara serampangan.

"Kami meminta Kapolda segera melakukan proses hukum atas tindakan oknum aparat keamanan yang telah melakukan kejahatan secara berlebihan ini, dan jika terbukti selain dikenakan hukuman yang setimpal, yang bersangkutan harus dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kecam Fahmi.

Selain Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, Fahri Bachmid juga mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh atas tindakan anggotanya dalam penanganan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Ini penting dan krusial agar citra Polri serta negara yang menjunjung tinggi hukum dan HAM tetap terjaga. Jangan sampai masyarakat internasional menilai kita sebagai sebuah entitas masyarakat internasional maupun sebagai bangsa yang tidak menghormati kaidah-kaidah HAM," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper