Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Koalisi #BersihkanIndonesia: Ada 12 Aktor Intelektual di Satgas dan Panja UU Cipta Kerja

Para aktor itu terhubung dengan bisnis-bisnis tambang.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 10 Oktober 2020  |  20:40 WIB
Koalisi #BersihkanIndonesia: Ada 12 Aktor Intelektual di Satgas dan Panja UU Cipta Kerja
Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020). JIBI - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi #BersihkanIndonesia menyebut adanya kepentingan besar para pebisnis tambang di balik pembahasan dan pengesahan Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Koalisi menilai pengesahan aturan sapu jagat itu demi jaminan hukum untuk keberlanjutan dan bisnis tambang.

Juru bicara Koalisi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah mengatakan kepentingan itu dikejar melalui sejumlah elite politik dan pebisnis di Satuan Tugas yang menyusun Rancangan UU Cipta Kerja dan Panitia Kerja di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.

"Terdapat 12 aktor intelektual yang tersebar dan memiliki peran serta fungsi berbeda di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka," kata Merah Johansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/102020).

Merah mengatakan para aktor itu terhubung dengan bisnis-bisnis tambang. Berdasarkan analisis profil dan penelusuran dokumen resmi, Koalisi menemukan aktor-aktor itu memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor batubara, baik langsung maupun tidak langsung.

Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha menyebut UU Cipta Kerja adalah salah satu skenario oligarki untuk terus menimbun kekayaan. Pengesahan omnibus law ini, kata dia, menunjukkan bahwa para oligark telah memperkokoh posisinya.

Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dilemahkan, Egi mengatakan skenario mereka telah berjalan sempurna.

Menurut Egi, para elite telah sukses membuat aturan yang dengan sengaja menguntungkan bisnis yang mereka miliki.

"Ini adalah bentuk sebuah korupsi sistemik yang dapat dikategorikan tindakan kejahatan serius," kata Egi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pebisnis Omnibus Law

Sumber : Tempo.Co

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top