Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoaks UU Cipta Kerja, Ini Klarifikasi Presiden Jokowi

Presiden Jokowi meluruskan soal disinformasi dan hoaks terkait UU Cipta Kerja yang dinilai telah menimbulkan aksi protes terhadap undang-undang tersebut.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menilai penolakan terhadap UU Cipta Kerja karena adanya disinformasi dan hoaks. Presiden pun meluruskan sejumlah isu yang bereda di kalangan masyarakat mengenai UU tersebut.

Dalam pidato yang ditayangkan melalui akun Yuoutube Sekretariat Presiden, Jokowi menyebutkan enam poin terkait disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja.

Pertama, dia memberikan contoh mengenai informasi penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten (UMK), dan upah minimum sektoran provinsi (UMSP).

“Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional, UMR tetap ada,” kata Presiden, Jumat (9/10/2020).

Mengenai upah, kata Jokowi, juga ada yang menyebutkan dihitung per jam. Menurutnya ini juga tidak benar, karena tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang.

“Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujarnya.

Jokowi juga mengatakan ada kabar mengenai penghapusan semua cuti dan tidak ada kompensasi. Lagi-lagi Presiden mengatakan ini tidak benar, karena hak cuti tetap ada dan dijamin.

Presiden juga mengatakan bahwa tidak benar perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak. Menurutnya, pada UU Cipta Kerja justru mengatur sebaliknya.

“Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” kata Jokowi.

Menurut Presiden, hal yang juga sering diberitakan adalah mengenai penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dia pun menegaskan bahwa hal itu tidak benar karena bagi industri besar tetap harus melakukan studi AMDAL yang ketat.

“Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” jelasnya.

Jokowi juga menjelaskan mengenai informasi yang menyatakan UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan. Hal ini, kata Presiden, juga tidak benar, karena hanya pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus yang diatur.

“Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang cipta kerja ini apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” ungkapnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini juga menyoroti soal keberadaan bank tanah dalam UU Cipta Kerja. Dia tidak menampik pasal yang mengatur hal ini, karena memang bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional. hingga reforma agraria.

“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” kata Jokowi.

Terakhir, Jokowi menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasan tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusah.

“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur di dalam PP atau peraturan pemerintah,” ujarnya.

Begitu juga dengan kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap pada pemerintah daerah. Namun, ada penyederhanaan, standarisasi jenis dan prosedur dan perizinan berusaha diberikan batas waktu.

“Ini yang penting disini, jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper