Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka TSD alias Narji terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Holomoan mengatakan Narji merupakan pengirim narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.
Sepanjang Juni - September 2020, tersangka TSD alias Narji sudah mengirim sabu sebanyak empat kali ke beberapa lokasi di Indonesia.
"Tersangka TSD alias Narji ini sudah empat kali mengirim sabu pada periode Juni - September 2020 dari Malaysia ke Indonesia," tuturnya, Rabu (7/10/2020).
Dari tangan tersangka Narji, petugas menyita 40 kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar hotel yang sudah diubah menjadi gudang penyimpanan sabu.
Selain Narji, Bareskrim Polri memburu tersangka lainnya yang berstatus buron bernama Pablo, Kakuzu dan JN.
Tersangka Pablo berperan sebagai pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman, sementara tersangka JN itu berperan selaku anggota sindikat.
"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kilogram narkotika jenis sabu di mana modus yang telah digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," katanya.