Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Anggota DPR Mengaku Tak Terima Salinan RUU Cipta Kerja saat Paripurna, Ada Apa?

Lazimnya, salinan RUU yang akan disahkan dibagikan oleh petugas yang berjaga di meja presensi kehadiran anggota Dewan.
Benny Kabur Harman (Kiri) dan Benny Alexander Litelnoni /Antara
Benny Kabur Harman (Kiri) dan Benny Alexander Litelnoni /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menerima salinan fisik (hard copy) RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Lazimnya, salinan RUU yang akan disahkan dibagikan oleh petugas yang berjaga di meja presensi kehadiran anggota Dewan.

"Tidak (menerima salinan RUU). Belum selesai sudah disahkan. Yang disahkan itu tadi RUU hantu," kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman ketika dihubungi, Senin (5/10/2020).

Hal senada disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Ledia Hanifa.

"Saya cek sama yang hadir, enggak dibagi. Logikanya harusnya demikian (dibagi)," kata Ledia melalui pesan singkat.

Benny dan Ledia senada mengatakan salinan RUU seharusnya dibagikan kepada anggota Dewan yang hadir.

Menurut Benny, ketentuan itu juga diatur dalam Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR.

"Makanya kami perjuangkan ditunda dulu," kata Benny.

Peneliti Bidang Parlemen dan Perundang-undangan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan draf RUU seharusnya dibagikan dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Tanpa transparansi, kata dia, bisa jadi naskah yang disahkan berbeda dengan yang akan disampaikan kepada presiden nantinya.

Charles merujuk Pasal 50 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal itu mengatur bahwa untuk keperluan pembahasan RUU di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah RUU tersebut dalam jumlah yang diperlukan.

"Ini membuktikan semakin nyata penyimpangan formal penyusunan UU. Padahal pembahasan dan persetujuan bersama harus terbuka, artinya publik harus tahu pasal apa yang disepakati," kata Charles.

Menurut Charles, tiadanya draf RUU yang terbuka berpotensi membuka peluang adanya penyelundupan pasal.

Ia mengingatkan adanya pasal tentang tembakau dalam Rancangan Undang-undang Kebudayaan pada 2015 lalu. RUU itu dinilai berisi pasal selundupan yang mempromosikan kretek secara terang-terangan.

Tempo menghubungi Sekretaris Jenderal Indra Iskandar untuk menanyakan salinan RUU Cipta Kerja yang disahkan hari ini, tetapi belum direspons. Namun siang tadi, pimpinan Badan Legislasi membagikan salinan RUU Cipta Kerja dalam bentuk soft copy.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper