Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini Tarif Uji Swab Covid-19 Maksimal Rp900.000

Kementerian Kesehatan telah mengesahkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Petugas melakukan tes usap atau PCR test virus Covid-19 di Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Jakarta, Rabu (12/8/2020). GSI Lab melakukan tes usap Covid-19 secara walk thru, ride thru, dan drive thru. Bisnis - Hendri T Asworo
Petugas melakukan tes usap atau PCR test virus Covid-19 di Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Jakarta, Rabu (12/8/2020). GSI Lab melakukan tes usap Covid-19 secara walk thru, ride thru, dan drive thru. Bisnis - Hendri T Asworo

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) merupakan hal terpenting yang perlu dilakukan pemerintah untuk melacak penyebaran Covid-19. Hal ini dipermudah dengan harga tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab yang kini dipastikan lebih terjangkau.

Untuk menegakkan diagnosis pasien yang terduga terinfeksi Covid-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sampai saat ini harganya bervariasi.

Hal itu menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak, terutama dalam hal pelayanan pemeriksaan RT-PCR atau tes usap.

Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR.

Kementerian Kesehatan telah mengesahkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020. Otomatis kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini.

Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” katanya melalui keterangan resmi Kementerian Kesehatan, dikutip Selasa (6/10/2020).

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, Kadir melanjutkan, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layana kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” imbuh Kadir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper