Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ada Perpres Baru, Siapa Wakil Menteri Naker & Wakil Menteri KUKM?

Saat ini, ada 12 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 04 Oktober 2020  |  13:01 WIB
Ada Perpres Baru, Siapa Wakil Menteri Naker & Wakil Menteri KUKM?
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai lanjutan pembahasan food estate, Rabu (23/9 - 2020) / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Dalam dua perpres ini, terdapat aturan ihwal penambahan jabatan wakil menteri untuk dua pos kementerian tersebut.

Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 95/2020 menyebutkan, "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden."

Sementara itu, ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi beleid tersebut.

Sebelum perpres ini dikeluarkan, hanya ada 12 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024. Dengan perpres ini, maka akan ada penambahan posisi wakil menteri lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perpres

Sumber : Antara

Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top