Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Desak Ditjen Bea Cukai Kirim Berkas Perkara Eks Dirut Garuda  

Ali menjelaskan akibat tidak kunjung dilimpahkan berkas perkara itu dari PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kejaksaan Tinggi Banten, pihak Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal bea dan Cukai digugat praperadilan oleh MAKI.
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra memberikan keterangan pers usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Garuda Centre, Tangerang, Banten, Rabu (12/9/2018)./ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra memberikan keterangan pers usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Garuda Centre, Tangerang, Banten, Rabu (12/9/2018)./ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak PPNS Direktorat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana penyelundupan barang ilegal ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam perkara tersebut PPNS Direktorat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara sebagai tersangka penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda mewah bermerek Brompton.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa sejak delapan bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka, PPNS di Direktorat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta baru mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Sementara itu, pelimpahan berkas perkara atau tahap satu belum dilakukan sama sekali.

"Sampai saat ini yang diterima Kajati Banten itu kan baru SPDP saja dari penyidik Bea dan Cukai. Kami kan posisinya menunggu (berkas perkara)," tuturnya, Sabtu (3/10/2020).

Ali menjelaskan akibat tidak kunjung dilimpahkan berkas perkara itu dari PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kejaksaan Tinggi Banten, pihak Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal bea dan Cukai digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), karena diduga telah menghentikan perkara tersebut secara diam-diam.

 "Iya benar (digugat), tapi kami digugat kan sebagai turut termohon saja," katanya.

 Seperti diketahui kasus penyelundupan tersebut terkuak hampir delapan bulan lalu setelah Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengadakan jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2020).

Erick sempat menyebut inisial AA yang mengarah nama Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara sebagai pemilik moge selundupan dari Prancis.

Dalam laporan yang diterima Erick dari komite audit, diketahui Ari Askhara memberi instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson ini sejak 2018. Motor Harley berjenis Shovelhead ini kemudian dibeli pada April 2019.

 Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam.

Erick juga menyebut Iwan Juniarto Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia turut membantu mengurus proses kargo pengiriman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper