Bisnis.com, JAKARTA - Debat Publik atau Debat Terbuka antarpasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 akan diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang disiarkan secara langsung.
Dalam Pasal 59 PKPU No.13/2020 disebutkan bahwa Debat Publik hanya bisa dihadiri secara langsung oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, 4 orang tim kampanye paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (RI) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa materi debat publik bisa ditambahkan terkait strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga
"Silahkan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada nanti merumuskan atau memfasilitasi ini secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan isu strategis yang berkembang di wilayah masing-masing," ujarnya dalam Webinar KPU RI Adaptasi Kebiasaan Baru Pemihan 2020: Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring, Jumat (1/10/2020).
Lebih lanjut, terkait penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, dia menyampaikan bahwa ada bahan kampanye tambahan yakni alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan cairan antiseptik alkohol.
Selain itu, KPU mengingatkan penyelenggara dan para paslon atau tim kampanyenya untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menyebarkan bahan kampanye, termasuk menjaga kebersihan serta kehigienisannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel