Rekomendasi MER-C
Tindakan tidak mengindahkan kondisi pandemi dan risiko jatuhnya korban, bisa diartikan sebagai pengabaian terhadap nyawa manusia. Hal itu jika tidak dihindarkan dapat menjadi kejahatan kemanusiaan.
Semua pihak tentu tak ingin hal itu menjadi bagian dari catatan hitam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Terkait kondisi pandemi dan risiko jatuhnya korban saat Pilkada, MER-C menyampaikan empat rekomendasi.
Pertama, penundaan pilkada sampai kondisi pandemik membaik.
Kedua, menyiapkan sistem rujukan kegawatdaruratan dan kesehatan yang memadai sebagai upaya mitigasi jatuhnya korban jiwa, seperti pada Pilpres 2019.
Ketiga, KPU dan pemerintah bisa menahan diri demi keselamatan masyarakat.
Keempat, KPU mempersiapkan sistem pilkada yang mengurangi pengumpulan orang dan kerja berat para petugas KPPS, serta KPU harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan melakukan modifikasi sistem pilkada.
Sementara itu, menurut Antara, Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan dr Mariya Mubarika menyatakan berdasarkan data Kemenkes hingga Selasa (22/9/2020) terdapat 1.146 klaster penularan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Data klaster tersebut menjadi penanda kewaspadaan tinggi harus disiapkan andai potensi baru penularan Covid-19, termasuk dari pilkada, menjadi kenyataan.
Siapkah KPU, DPR dan Pemerintah mengantisipasi jika hal terburuk benar-benar terjadi?