Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada akibat masih tingginya kasus Covid-19.
"Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu serta pihak berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye," kata Guspardi, Kamis (1/10/2020).
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan membahayakan masyarakat, karena tahapan pilkada akan berlangsung cukup lama.
"Tidak boleh ada pembiaran, ketika tahapan yang masih akan berlangsung lebih kurang 70 hari ke depan menimbulkan kerumunan tentu membahayakan kesehatan semua pihak," ujarnya.
Dia mengingatkan kunci sukses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 bergantung pada ketaatan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu, menurut dia, pengawasan dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol harus jadi prioritas.
Baca Juga
Politisi PAN itu menilai ketaatan terhadap protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang menggelar pilkada.
"Seluruh lapisan masyarakat mesti menjaga diri dan mencegah penularan Covid-19 terlebih di daerah yang menggelar pesta demokrasi," ujar Guspardi.
Berbagai pro dan kontra mengiringi rencana pemerintah pusat untuk tetap penyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember mendatang di tengah pandemi Covid-19.
Sebagian pihak menilai, pilkada membuka potensi terjadinya penularan virus yang lebih masif di tengah masyarakat. Pada sisi lain, pilkada harus dilaksanakan demi mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang bisa menangani pandemi dengan maksimal.