Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Persilakan JPU Bila Ingin Hadirkan Burhanuddin dan Hatta Ali

Tim penyidik belum menemukan fakta hukum keterlibatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua MA Hatta Ali terkait pidana menerima gratifikasi atau janji.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ingin menghadirkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua MA Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi mengenai penyebutan kedua nama itu pada action plan serta dakwaan terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor beberapa hari lalu.

"Ya, terserah Jaksa Penuntut Umumnya saja, kita serahkan ke persidangan," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, Senin (28/9/2020).

Menurut Ali, sejauh ini tim penyidik belum menemukan adanya fakta hukum keterlibatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua MA Hatta Ali terkait perkara tindak pidana menerima gratifikasi atau janji.

"Kalau di dalam dakwaan Jaksa itu kan bisa dilihat bahwa itu tidak terlaksana sampai ke sana (Jaksa Agung dan eks Ketua MA)," katanya.

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik juga belum pernah memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali untuk diklarifikasi keterangannya dalam perkara tersebut.

"Urgensinya apa, itu tidak perlu karena kan tidak sampai terlaksana ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali sempat muncul di dalam dakwaan dan action plan Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA di Pengadilan Tipikor.

Action plan itu sendiri diserahkan ke Djoko Tjandra pada saat Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Dewi Kolopaking bertemu di The Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia, November 2019 lalu.

Dalam pertemuan itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan action plan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper