Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Keterisian RS Covid-19 di 4 Provinsi Tidak Sesuai Standar WHO

Secara nasional, per 25 September, tercatat kapasitas tempat tidur secara nasional di RS Covid-19 sebanyak 46.705 unit dengan tingkat keterisian 46,29 persen.
Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernapasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020)./Antara
Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernapasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketersediaan tempat tidur ruang isolasi dan ICU rumah sakit Covid-19 di Riau, Banten, Bali, DKI Jakarta tidak sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Per 25 September 2020 secara berurutan, masing-masing provinsi melaporkan tingkat keterisian tempat tidur sebesar 73 persen, 68 persen, 62 persen, dan 61 persen. Padahal, berdasarkan standar WHO, tingkat keterisian rumah sakit Covid-19 paling tinggi sebesar 60 persen.

Namun, berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), secara nasional tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit Corona sesuai dengan standar WHO.

Secara nasional, per 25 September, Komite mencatat kapasitas tempat tidur secara nasional sebanyak 46.705 unit dengan tingkat keterisian 46,29 persen.

“Nasional ini 46,29 persen di bawah standar nasional WHO yang 60 persen,” kata Ketua KPCPEN usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (28/9/2020).

Lebih detail, Airlangga menjabarkan bahwa dari 9 provinsi prioritas, ada 7 provinsi yang tingkat keterisian tempat tidurnya  sesuai standar WHO. Dia menyebutkan, Jawa Timur per 25 September 2020 melaporkan 41,6 persen tempat tidur terisi atau masih menyisakan 4.418 tempat tidur kosong.

Jawa Barat tercatat memiliki kapasitas 5.418 tempat tidur dengan 55,1 persen di antaranya terisi. Kemudian Jawa Tengah, Sumatra utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua, masing-masing melaporkan tingkat keterisian 40,3 persen, 45,0 persen, 29,4 persen, 33,4 persen, dan 37,6 persen.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam pembukaan rapat terbatas meminta seluruh pengobatan Covid-19 harus mengacu standar yang diberikan Kementerian Kesehatan. Hal ini agar menekan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan di Tanah Air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper