Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tegaskan Terus Pantau dan Evaluasi Perkembangan Pilkada 2020

DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pilkada sepakat untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 meski mendapat penolakan sejumlah pihak.
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memastikan pihaknya terus memantau dan mengevaluasi setiap perkembangan penyelenggaraan Pilkada 2020.

DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu sepakat untuk melanjutkan tahapan pemilihan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Padahal sejumlah organisasi masyarakat mendesak Pilkada ditunda melihat kondisi pandemi Covid-19 yang kian meluas. Beberapa di antaranya adalah Nahdlatul Ulama Muhammadiyah, hingga Komnas HAM.

Kendati begitu, stakeholder Pilkada tetap melanjutkan pemilihan yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 dengan pengetatan sejumlah tahapan. Pun begitu, situasi di lapangan terus dipantau.

“Rapat terakhir kemarin bukan yang terakhir. Masih ada waktu banyak yang nanti akan terus kita perbarui, kita cek, kita monitor,” katanya saat Diskusi Kamisan Formappi, Kamis (24/9/2020).

Dia menerangkan, bahwa pada rapat dengar pendapat 21 September lalu, seluruh pihak masih fokus pada agenda penetapan calon, pengundian nomor urut dan masa kampanye.

“Dari pemetaan masalah yang kita lakukan, sementara ini masih cukup pada level merevisi peraturan KPU,” ujarnya.

Dalam beberapa waktu ke depan, DPR akan kembali menggelar rapat dengan fokus menghindari terjadi kerumunan massa pada hari pencoblosan.

Sejumlah masukan yang sempat diterimanya seperti menambah waktu pemilihan dari batas waktu pukul 13.00 menjadi pukul 15.00, hingga usulan TPS keliling.

“Juga soal penghitungan suara atau rekapitulasi yang menggunakan e-rekap. Kalau memang akhirnya setuju melakukan usulan seperti itu, memang harus melalui revisi UU, yang dimungkinkan Perppu,” terangnya.

Sementara itu, tahapan Pilkada sedang memasuki masa penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut paslon. Dua hari berselang, para peserta yang lolos akan memasuki masa kampanye hingga 5 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper