Selain itu, pejabat lain adalah Usin selaku Kepala Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JST ya, dalam kasus tindak pidana korupsi yaitu pemufakatan jahat memberikan gratifikasi," tutur Hari, Rabu (23/9/2020).
Dia menjelaskan, penyidik tengah mendalami ihwal perjalanan terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri untuk menemui tersangka Djoko Tjandra.
Pertemuan tersebut, kata Hari, diduga adalah untuk memberikan gratifikasi dari Joko Tjandra ke Pinangki.
"Jadi bagaimana teknisnya soal itu, itulah yang sedang didalami penyidik," katanya.