Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Sabtu (19/9/2020) telah memberikan 1.482 tanda terima atas penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah.
"Hingga 19 September 2020, KPK telah memberikan 1.482 tanda terima atas pelaporan LHKPN bakal calon (balon) kepala daerah dari total 1.486 balon yang mendaftarkan diri pada pilkada serentak 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Sabtu (19/9/2020) malam.
Artinya, tinggal 4 bakal calon kepala daerah yang belum mendapatkan tanda terima penyerahan LHKPN dari lembaga antirasuah.
Ipi mengatakan, hingga Sabtu (19/9/2020), terdapat 3 LHKPN yang diserahkan ke KPK. Ketiga laporan tersebut tengah dalam proses verifikasi.
"Ada 3 laporan yang masuk per hari ini dan sedang dalam proses verifikasi oleh tim, serta 1 calon yang belum menyampaikan," kata Ipi.
Lebih lanjut, pihaknya pun mengimbau bagi yang belum menyampaikan LHKPN agar segera menyerahkannya ke KPK. Penyerahan LHKPN itu, lanjut Ipi, merupakan salah satu syarat pencalonan di Pilkada 2020.
Baca Juga
"KPK mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan hartanya dan akan melanjutkan pencalonannya, agar segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK sebagai persyaratan pencalonan," ujarnya.