Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM: Usulan Penundaan Pilkada 2020 Ada Dasar Hukumnya

Komnas HAM melalui Tim Pengkajian dan Penelitian sejak awal pandemi telah melakukan monitoring terhadap beragam kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Istimewa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan usulan untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 pada masa pandemi virus Corona (Covid-19) didasarkan pada regulasi yang ada.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan bahwa usulan penundaan Pilkada 2020 didasarkan pada UU No.6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

"Itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan itu salah satunya karena pandemi dan kemudian bisa dilanjutkan jika sudah berakhir. Jadi ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan [Pilkada]," kata Hairansyah dalam Diskusi Publik bertema 'Perlindungan Hak atas Kesehatan dalam Tahapan Pilkada 2020 di Masa Pandemi', Kamis (17/9/2020).

Lebih lanjut, dia menilai ada ketidakmampuan regulasi dan institusi terkait Pilkada 2020 yang tampak dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada proses Pilkada 2020 yang telah berlangsung.

Selain itu, Komnas HAM melalui Tim Pengkajian dan Penelitian sejak awal pandemi telah melakukan monitoring terhadap beragam kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

"Dalam beberapa kajian itu ada 18 rekomendasi paling tidak yang telah disampaikan tim Pengkajian dan Penelitian, salah satunya adalah soal penguatan perundang-undangan legalitas dari ketentuan yang mengatur penanganan Covid sendiri," ujarnya.

Terkait hal itu, sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang Kekarantinaan akan sulit diterapkan karena status banyak kawasan penyelenggaraan Pilkada 2020 belum ditetapkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper