Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pinangki-Djoko Tjandra, Rabu Kejagung Periksa Irfan Jaya

Pihak Kejaksaan Agung belum mengetahui berapa besar pembagian uang dari Djoko Tjandra untuk antara tersangka Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa tersangka Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya pada Rabu 23 September 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut Andi Irfan Jaya akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Gedung Bundar Kejagung pada pekan depan.

Febrie mengakui sejak ditetapkan sebagai tersangka Andi Irfan Jaya belum pernah diperiksa oleh penyidik Kejagung. 

Andi Irfan Jaya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji yang melibatkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiharto Tjandra.

"Rabu pekan depan AIJ akan kami periksa sebagai tersangka," tuturnya, Rabu (16/9).

Menurut Febrie tersangka Andi Irfan Jaya berperan sebagai pihak yang menerima uang dari Djoko Soegiharto Tjandra sebesar US$500.000 untuk kemudian diberikan kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari.

"Kalau untuk pembagian antara tersangka AIJ dan PSM masih belum ketahuan berapa-berapa dari uang JST itu," kata Febrie.

Sebelumnya, Febrie menyebutkan Andi Irfan Jaya harus menjalani isolasi dua minggu terlebih dulu sebelum dibawa dari Rumah Tahanan KPK.

"Kan masih diisolasi dua minggu dulu, pekan depan baru kita periksa," tutur Febrie, Rabu (9/9/2020) malam.

Febrie menjelaskan bahwa Andi Irfan Jaya bersama Pinangki berupaya meyakinkan tersangka Djoko Tjandra agar mengirimkan sejumlah uang kepada keduanya.

Kedua tersangka mengklaim bisa mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus cessie Bank Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper