Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Ketat DKI Jakarta, 11 Sektor Usaha Ini Bisa Tetap Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan ada sejumlah sektor usaha yang mendapatkan
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat dalam 2 pekan ke depan.

Sektor-sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), keuangan perbankan dan sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri objek vital nasional.

"Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen," tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian khusus pada sektor perkantoran lantaran terjadi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan tersebut. Bahkan, kata Anies, fokus PSBB ketat ini adalah klaster perkantoran.

“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa perkantoran swasta non esensial bisa beroperasi dengan pembatasan maksimum 25 persen pegawai di tempat kerja dalam waktu yang bersamaan. 

Sementara itu, kantor pemerintahan dalam dua pekan ke depan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 25 persen sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB.

Ada pengecualian untuk sejumlah instansi dalam ketentuan itu. Namun, tegas Anies, seluruh aktivitas di instansi birokrasi harus ditutup minimal 3 hari bila ditemukan kasus positif di lingkungan tersebut.

"Adapun para pimpinan berhak melakuan penyesuaian terkait pelayan publik mendasar lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait kebencanaan dan penegakaan hukum dan sektor lain," jelasnya.

Anies menjelaskan beberapa tempat yang bisa beroperasi dengan kondisi tertentu yakni restoran dan kafe dengan hanya menyediakan layanan pesan antar. "Tidak diizinkan menerima pengunjung, beroperasi hanya untuk pesan antar," kat Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper