Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Malaysia pada Kamis (10 September) mengumumkan bahwa mereka akan mengizinkan ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional dari 23 negara untuk masuk.
Kebijakan ini membalikkan langkah pada Senin (7 September) yang dikritik oleh pengusaha ketika mereka melarang warga dari 23 negara itu masuk ke negara mereka.
Untuk mengekang penyebaran Covid-19, Malaysia telah mengumumkan bahwa orang yang datang dari negara dengan lebih dari 150.000 kasus akan diblokir untuk masuk.
Larangan masuk yang diberlakukan termasuk mereka yang datang dari Amerika Serikat, Inggris, India dan Indonesia. Sementara itu, semua turis asing telah dilarang masuk sejak Maret.
Namun Menteri Senior (Klaster Keamanan) Ismail Sabri Yaakob, Kamis, mengatakan panitia kabinet khusus telah memutuskan untuk sedikit melonggarkan aturan yang diberlakukan mulai Senin itu.
Tetapi para ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional ini harus terlebih dahulu "mendapatkan persetujuan dari Departemen Imigrasi (Malaysia) sebelum mereka dapat memasuki negara itu", katanya dikutip dari straitstimes.
"Pengajuannya harus disertai surat dukungan dari Malaysian Investment Development Authority atau instansi terkait," ujarnya.
Sebelumnya, pengusaha mengeluh bahwa pemerintah harus terus mengizinkan ekspatriat dan pemegang izin profesional untuk masuk karena keterampilan teknis mereka diperlukan untuk membantu perekonomian.
Datuk Seri Ismail mengatakan pemerintah juga telah memutuskan untuk mengizinkan penduduk tetap, serta pasangan asing warga negara Malaysia, untuk memasuki Malaysia dari 23 negara dengan tingkat infeksi tinggi ini.
Tetapi kelompok ini hanya dapat melakukan perjalanan satu arah ke Malaysia dan tetap di negara tersebut. Artinya tidak diizinkan keluar sementara dari Malaysia.
Pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak juga akan diizinkan masuk ke Malaysia.
“Semua kategori yang disebutkan harus mendapat persetujuan dari Imigrasi terlebih dahulu,” ujarnya.
23 negara tersebut adalah AS, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolumbia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Bangladesh, Inggris Raya, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina dan Indonesia.