Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI PSBB, KPK: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan

KPK akan tetap menangani perkara korupsi meski DKI Jakarta akan mulai menerapkan PSBB mulai 14 September 2020.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap mengusut kasus korupsi meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan langkah itu diambil karena penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan.

"Khusus untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Diketahui, lembaga antirasuah memiliki batas waktu 120 hari untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK tetap menerapkan sistem 50 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO) meski sektor perkantoran yang ada di Jakarta terdampak aturan PSBB.

"Sistem dan jam kerja di lingkungan KPK saat ini masih berlaku sebagaimana Surat Edaran Pimpinan KPK yang terakhir setelah beberapa pegawai terpapar Covid-19 beberapa waktu yang lalu yaitu kehadiran fisik proporsi kehadiran fisik 50 persen," ujar Ali.

Dia merinci jam bekerja pegawai KPK yang bekerja di kantor adalah 8 jam. Adapun, ketentuan jam kerja itu adalah Senin sampai Kamis, shift I pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sedangkan Jumat, shift I pukul 08.00 WIB sampai 17.30 WIB dan shift II pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB.

"Berikutnya, tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB," ungkap Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper