Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Didesak Kenakan Pasal Pencucian Uang ke Tersangka Oknum Polisi NB dan PU

jJka tersangka tidak segera dijerat dengan pasal pencucian uang, penelusuran aliran dana dari Joko Tjandra terhadap kedua oknum polisi itu akan semakin sulit dideteksi.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia digelandang petugas kepolisian setibanya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia digelandang petugas kepolisian setibanya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih mendesak tim penyidik Bareskrim Polri menjerat tersangka oknum Polisi Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dengan pasal pencucian uang.

Yenti mengatakan bahwa pasal pencucian uang lebih mudah dikenakan terhadap kedua oknum Polisi tersebut, karena tim penyidik hanya tinggal mengikuti aliran uang dari tersangka Joko Tjandra ke kedua oknum Polisi tersebut. 

Menurut Yenti, jika tersangka Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo tidak dijerat penyidik dengan pasal pencucian uang, maka aliran uang dari Joko Tjandra ke kedua oknum Polisi tersebut tidak bisa dirampas negara.

"Seharusnya tersangka itu kan dikenakan TPPU, tapi tinggal penyidiknya saja mau atau tidak," tutur Yenti saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Dia juga menyarankan agar pasal pencucian uang dijadikan satu berkas dengan pasal tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pasalnya, kata Yenti, jika tersangka tidak segera dijerat dengan pasal pencucian uang, penelusuran aliran dana dari Joko Tjandra ke kedua oknum itu akan semakin sulit dideteksi.

"Seharusnya dalam satu berkas itu tidak hanya pasal korupsinya saja, tetapi juga pencucian uang dijadikan satu berkas. Dalam hal ini, jelas penyidik dari Kejagung selangkah lebih maju dibandingkan dengan penyidik Bareskrim," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper