Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto tidak memenuhi undangan gelar (ekspose) perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa ekspose perkara itu cukup dihadiri oleh Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang saat ini tengah menangani perkara Joko Soegiharto Tjandra di Bareskrim Polri.
Padahal, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, gelar perkara tersebut dihadiri pejabat setingkat Deputi di KPK, Kemenko Polhukam, Ketua Komisi Kejaksaan hingga Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
"Ya tidak (dihadiri) lah. Mosok acara khusus anggota di Dewan Pers kemudian sampeyan ikut, contohnya seperti itu, cukup Kasubdit Tipikor yang menangani saja yang hadir," tuturnya, Selasa (8/9/2020).
Dia sendiri mengaku belum mengecek undangan ekspose perkara tersebut dari Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiharto Tjandra sebagai tersangka.
"Nanti saya cek undangannya dulu," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah mengundang semua mitra kerjanya dari Bareskrim Polri, KPK, Menko Polhukam hingga Komisi Kejaksaan untuk hadiri gelar perkara di Gedung Bundar Kejagung.
Hal tersebut dilakukan Kejagung sebagai bagian dari upaya transparansi tim penyidik Kejagung dalam mengungkap kasus yang melibatkan oknum Jaksa di Kejagung.
Sementara itu, KPK menghadiri gelar perkara dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah mengirimkan tim dari kedeputian penindakan untuk menghadiri gelar perkara kasus Pinangki.
"Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara maka yang hadir dari KPK adalah tim dari kedeputian bidang penindakan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/9/2020).