Bisnis.com, JAKARTA – Upaya pemerintah untuk menekan penambahan jumlah kasus infeksi Covid-19 tak kunjung menunjukkan kabar gembira.
Per 8 September 2020, total kasus Covid-19 bahkan menembus 200.000 sehingga Indonesia menjadi negara kedua dengan jumlah kasus virus Corona terbanyak di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Selasa (8/9/2020), Filipina dan Indonesia merupakan dua negara yang memiliki total kasus Covid-19 di atas 200.000.
Filipina menempati posisi pertama dengan jumlah kasus mencapai 238.727 dan diikuti oleh Indonesia 200.035.
Jika dirinci, penambahan kasus baru di Indonesia per Selasa (8/9/2020) sebanyak 3.046 dengan jumlah pasien meninggal 100 orang dan 2.306 orang.
Melihat data di atas, tak heran jika Indonesia masuk dalam zona merah sejumlah negara. Sejumlah negara mulai dari Malaysia, Arab Saudi, Jepang, Amerika Serikat, Hungaria, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Australia, dan Afrika Selatan.
Bahkan, Indonesia sudah masuk zona merah bagi Amerika Serikat per 6 Agustus 2020. Peringatan level 3 atau zona merah ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan tingkat penularan virus Corona di Indonesia dan fasilitas kesehatan di Indonesia yang dinilai terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penanganan secara maksimal untuk menekan penyebaran wabah.
“Selama kita bisa menjaga atau membatasi mobilitas penduduk antar negara, begitu juga negara yang luas ini. Itu cara kita mengendalikan kasus dengan baik,” kata dia, Selasa (8/9).
Wiku mengatakan bahwa tidak ada satupun negara di dunia yang bebas Covid-19. Saat ini, tegas dia, pandemi masih menjadi musuh bersama secara global.
Penutupan sejumlah negara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) memang tidak bisa dianggap sepele karena hal ini bakal menghambat upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional yang lumpuh akibat Covid-19.
Namun, penutupan pintu perbatasan bagi WNI ditanggapi Kementerian Luar Negeri sebagai sesuatu yang normal di tengah situasi krisis kesehatan saat ini.
Pemberlakuan pembatasan izin masuk diterapkan oleh banyak negara ke WNA, " ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.
Sama halnya yang dilakukan Indonesia terhadap WNA. Hal ini diatur melalui Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Permenkumham No.11/2020 per April 2020 masih berlaku dan WNA yang dikecualikan masuk adalah diplomat dan pemegang KITAS [Kartu Izin Tinggal Terbatas]," lanjutnya.
Aturan tersebut melarang sementara orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.
Pelarangan dikecualikan terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Visa Diplomatik dan Visa Dinas; WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Bagi yang boleh masuk, harus memiliki sertifikat kesehatan dan menjalani karantina 14 hari.