Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamal Khashoggi Dibunuh, 8 Orang Divonis 20 Tahun Penjara

Persidangan itu dikritik oleh pejabat PBB dan pegiat HAM, yang menyebutkan otak di balik pembunuhan wartawan Arab Saudi tersebut masih berkeliaran.
Seorang demonstran memegang poster dengan gambar wartawan Saudi Jamal Khashoggi di luar konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki 25 Oktober 2018./Reuters
Seorang demonstran memegang poster dengan gambar wartawan Saudi Jamal Khashoggi di luar konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki 25 Oktober 2018./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Arab Saudi pada Senin (7/9/2020) menjatuhkan vonis tujuh sampai 20 tahun penjara kepada delapan orang atas pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi, lapor media pemerintah, empat bulan setelah pihak keluarga memaafkan para pelaku dan mengesampingkan hukuman mati.

Persidangan itu dikritik oleh pejabat PBB dan pegiat HAM, yang menyebutkan otak di balik pembunuhan wartawan Arab Saudi tersebut masih berkeliaran.

Khashoggi, kritikus Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, terakhir kali terlihat di konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018, ketika hendak mengambil dokumen pernikahannya. Khashoggi dilaporkan dimutilasi dan disingkirkan dari gedung tersebut, dan sampai kini keberadaan jasadnya masih misterius.

Pembunuhan Khashoggi menuai kecaman global sekaligus mencoreng citra reformis Putra Mahkota Mohammed, penguasa de facto kerajaan yang juga putra dari Raja Salman.

Media pemerintah melaporkan bahwa lima orang divonis 20 tahun penjara, satu orang 10 tahun penjara dan dua lainnya tujuh tahun penjara atas pembunuhan Khashoggi.

Setelah putusan tersebut, tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, menyebut bahwa delapan orang yang dijebloskan ke penjara bukanlah satu-satunya yang bertanggung jawab atas pembunuhan Khashoggi.

"Otoritas Arab Saudi menutup kasus tersebut tanpa dunia mengetahui kebenaran tentang siapa yang bertanggung jawab atas kematian Jamal," tulis Hatice Cengiz melalui pernyataan.

"Siapa yang merencanakan itu, siapa yang menyuruh itu, dan di mana jasadnya?"

Pada Desember 2019 pengadilan telah memvonis mati lima orang dan menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga orang lainnya, dengan mengatakan pembunuhan tersebut tidak direncanakan, namun dilakukan secara "mendadak".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper