Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Sidang Putusan Digelar Pekan Depan

Dewas KPK menyatakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri akan bersifat terbuka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melaksanakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri.

Dewas sudah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi dan terperiksa. Terakhir pada Selasa (8/9/2020) Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku terperiksa.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan rencananya sidang putusan akan digelar pada Selasa (15/9/2020) pekan depan.

"Sudah selesai, tinggal sidang putusan, Selasa tgl 15 september jam 11.00 WIB," kata Syamsuddin, Selasa (8/9/2020).

Dia mengatakan sidang putusan nantinya akan bersifat terbuka. Diketahui, selama pemeriksaan sidang dilaksanakan secara tertutup.

"Ya sidang putusan bersifat terbuka," kata Syamsuddin.

Selain Firli, terperiksa lainnya Yudi Purnomo Harahap juga akan menjalani sidang putusan di hari yang sama.

"Untuk dua terperiksa, FB dan YPH, satu lagi sidangnya belum selesai," kata Syamsuddin.

Diketahui, Dewan Pemgawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada hari ini, Selasa (8/9/2020).

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang dilangsungkan pada pukul 14.00 WIB di Gedung KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020).

Pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine). Helikopter tersebut pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper