Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertangkap, Eks Dirut Transjakarta Dijebloskan ke Lapas Salemba

Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih dieksekusi ke Lapas Salemba, usai ditangkap, Jumat (4/9/2020).
Donny Sarmedi Saragih (kedua dari kiri) diamankan tim kejaksaan di Apartemen Mediterania Jakarta Utara, Jumat (4/9 - 2020) sekitar 23.00 WIB
Donny Sarmedi Saragih (kedua dari kiri) diamankan tim kejaksaan di Apartemen Mediterania Jakarta Utara, Jumat (4/9 - 2020) sekitar 23.00 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba, usai ditangkap, Jumat (4/9/2020).

"Saat diamankan langsung dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat," kata Nirwan, Senin (7/9/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan pihaknya kini menyerahkan pengembangan kasus eks Dirut Transjakarta tersebut ke Polri jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

"Silahkan aparat polisi untuk mengembangkan kasusnya. Sebetulnya untuk mengembangkan kasusnya juga enggak perlu inkrah atau menjalani pidana," kata Riono terpisah.

Riono mengatakan dalam kasus tersebut telah menjerat dua orang sebagai terpidana, yakni Donny Andi dan Porman Tambunan selaku Corporate Sekretaris PT Lorena Transport. Porman sendiri telah dieksekusi sejak Januari 2020 lalu.

Dia mengatakan pengembangan saat ini menjadi kewenangan Polri apabila ingin mengembangkan kasus tersebut. Dia mengatakan jaksa hanya menunggu perkembangan proses hukum dari Polri.

"Kalau memang sepanjang ada bukti ya silahkan untuk dikembangkan, itu kan memang kewenangannya kepolisian," ujarnya.

Diketahui, Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pada Jumat (4/9/2020) pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

Donny ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang ( DPO).

Dia diketahui terlibat kasus penipuan dan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper