Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk memberikan sanksi tegas terhadap bakal pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia menyesalkan banyak bakal pasangan calon kepala daerah yang saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diiringi ratusan pendukung yang mengabaikan protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dia mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah memberikan teguran kepada bakal paslon tersebut.
"Saya apresiasi Kemendagri yang telah menegur calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020," kata Azis, Senin (7/9/2020).
Azis menilai masa pendaftaran bakal paslon pada pekan lalu tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya klaster baru dari pilkada.
"Saya mendorong penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat mengantisipasi pertemuan tatap muka pada saat kampanye," katanya.
Baca Juga
Menurut dia, hal itu menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU pada masa kampanye bakal paslon dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Azis juga berharap para penyelenggara pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada bakal paslon yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye.
Politikus Partai Golkar itu mendorong pemerintah dan KPU terus memberikan imbauan kepada seluruh bakal paslon agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan KPU.
"Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pilkada karena keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama," katanya.