Bisnis.com, JAKARTA - Tanggal 4 September setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pelanggan Nasional.
Namun, tahukah Anda jika di Indonesia ada dua peringatan terkait dengan apresiasi terhadap konsumen di Indonesia, yakni Hari Pelanggan Nasional dan Hari Pelanggan Nasional.
Lantas apa perbedaan diantara keduanya?
Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap 4 September dicetuskan oleh praktisi pemasaran sekaligus CEO Frontier Group Hendi D. Irawan. Peringatan tersebut diresmikan pada 4 September 2003 oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarno Putri.
Hari Pelanggan Nasional menitikberatkan upaya dari pelaku usaha untuk memberikan produk berupa barang atau jasa yang terbaik kepada pelanggan. Biasanya diperingati dengan cara memberikan produk berupa barang atau jasa yang spesial atau berbeda dari biasanya kepada pelanggan.
Sementara itu, Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap 20 April atau mengikuti hari lahirnya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen pada 20 April 1999.
Hari Konsumen Nasional dicetuskan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Bedanya dengan Hari Pelanggan Nasional, Hari Konsumen Nasional menitikberatkan pada upaya pemerintah untuk melindungi dan mencerdaskan konsumen.
Apabila ditilik lebih jauh, pelanggan dan konsumen juga memiliki definisi yang berbeda.
Pelanggan merupakan konsumen yang mengkonsumsi suatu produk baik barang maupun jasa secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pelanggan sudah pasti adalah konsumen dan konsumen belum tentu bisa dianggap sebagai pelanggan.