Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pimpinan KPK dalam sidang etik lanjutan untuk terlapor Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ).
"Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa Pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, Plt Jubir Penindakan dan pegawai dari korsupdak (koordinasi supervisi penindakan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/9/2020).
Diketahui, Pimpinan yang menghadiri sidang ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Ali tidak membeberkan lebih rinci materi sidang etik tersebut. Pasalnya, sidang itu dilaksanakan secara tertutup.
"Adapun materi pemeriksaan saat ini tidak bisa kami sampaikan karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana peraturan Dewas tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik," kata Ali.
Sidang etik ini adalah lanjutan agenda yang dilaksanalan pada 26 Agustus 2020 silam. Ali mengatakan hasil dari sidang ini akan diumumkan bila sudah ada putusan.
Baca Juga
"Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh Dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," ujar Ali.
Adapun, sidang etik untuk Aprizal dilakukan pada Rabu (26/8/2020) atas dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang dikenal sebagai "OTT UNJ" tanpa koordinasi.
Dia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.