Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berstatus PKPU, KSP Sejahtera Bersama Berharap Proposal Perdamaian Diterima

Kuasa hukum kreditur (pemohon PKPU) Maddenleo Siagian mengatakan tengah menunggu proposal perdamaian yang bakal diajukan KSP Sejahtera Bersama.
KSP Sejahtera Bersama./kspsb.id
KSP Sejahtera Bersama./kspsb.id

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilaan Tinggi Jakarta Pusat mengumumkan status Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada akhir Agustus lalu. Artinya, KSP SB mempunyai waktu 45 hari untuk menyelesaikan masalahnya.

Direktur Utama KSP SB, VIni Noviani, menyatakan rentang waktu itu bakal dimanfaatkan oleh KSP SB untuk mengajukan proposal perdamaian kepada anggota.

“Mudah-mudahan bisa tercapai perdamaian melalui proposal yang akan kami sampaikan pada saatnya, sehingga operasional kita bisa jalan seperti biasa, kemudian kewajiban kepada anggota bisa kami bayarkan sesuai dengan apa yang akan dicantumkan dalam proposal perdamaian,” ujar Vini, Rabu (2/9/2020).

Dia menjelaskan kondisi KSP SB saat ini terdampak oleh pandemi Covid-19. Pandemi itu pun berimbas terhadap tagihan-tagihan pinjaman dan unit usaha koperasi.

“Besar harapan kami dapat tercapai perdamaian antara koperasi dengan para anggota, kemudian KSP bisa running well lagi. Bisa melakukan bisnisnya, apalagi kalau Covid-19  berakhir. Back to business lagi, kita bisa menagihkan pinjaman-pinjaman kita kepada anggota peminjam kita yang saat ini memang terdampak Covid 19,” ungkap Vini.

Secara terpisah, Kuasa hukum kreditur (pemohon PKPU) Maddenleo Siagian mengatakan tengah menunggu proposal perdamaian yang bakal diajukan KSP Sejahtera Bersama.

“Kita targetnya perdamaian, si koperasi akan mengajukan proposal perdamaian. Dan itu nanti akan kita lihat seperti apa dari koperasi proposalnya. Bisa diterima atau tidak,” kata Maddenleo.

Dia mengatakan, sebelumnya kliennya telah melakukan somasi sebanyak 2 kali. Hanya saja, pihak KSP SB tidak memberi balasan dan pembayaran. Alhasil, pihaknya mengajukan PKPU pada Agustus lalu.

“Kita mengajukan PKPU dari bulan Agustus. Kita lihat nanti ada itikad baik (dari proposal perdamaian yang diajukan) supaya kita bicarakan gimana yang terbaik. Secara prinsipnya kita mau dibayar aja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper