Bisnis.com, JAKARTA - Platform media sosial Facebook pada Selasa (1/9/2020) mengumumkan bahwa mereka kini bisa memblokir sepihak konten-konten yang diunggah para penggunanya. Pengumuman tersebut mereka sampaikan lewat notifikasi langsung kepada pengakses laman facebook.com.
Dalam keterangannya, pihak pengembang Facebook mengatakan bahwa konten-konten yang berpeluang diblokir adalah konten yang berpotensi melanggar hukum atau berpeluang meletakkan perusahaan dalam tuntutan hukum.
"Kami juga bisa menghapus atau membatasi akses terhadap konten, servis, maupun informasi Anda yang kami anggap beralasan dilakukan, guna memitigasi risiko dampak pelanggaran hukum terhadap Facebook," tulis pemberitahuan itu.
Sejauh ini, pemberitahuan belum bersifat merata. Laporan Bloomberg pada per Selasa (1/9) siang menyebutkan bahwa yang menerima pemberitahuan ini sebagian besar baru pengguna dari Australia. Meski demikian, saat dikonfirmasi pihak Facebook mengatakan aturan tersebut berlaku secara global.
Adanya regulasi baru pihak Facebook ini semakin menaikkan sorotan terhadap Mark Zuckerberg. Orang nomor satu di Facebook itu sebelumnya getol mengkampanyekan kebebasan berpendapat.
Aturan baru ini sepintas jelas merupakan kontradiksi terhadap idealisme Zuckerberg.
Baca Juga
Bukan kali ini saja Zuckerberg disorot. Sebelumnya, dia sempat beberapa kali dipanggil pengadilan AS dan Inggris untuk ikut bersaksi dalam dugaan kampanye gelap sejumlah lembaga terkait Pilpres AS 2018 dan referendum Brexit via Facebook Ads.