Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Kampanye Digital Pilkada 2020 Diperketat

Kampanye melalui Internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten yang melawan hukum. Untuk itu, Bawaslu melakukan kerja sama dengan Kementerian Kominfo dan KPU.
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan mengawasi secara ketat kampanye Pilkada 2020 di Internet. Pengawasan dunia maya itu dilakukan untuk memitigasi konten melawan hukum atau yang bertentanagn dengan peraturan lainnya.

Abhan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengatakan kampanye melalui Internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten yang melawan hukum. Untuk itu Bawaslu melakukan kerja sama dengan Kementerian Kominfo dan KPU.

“Pengawasan konten Internet 2020 juga melihatkan Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Cyber Crime Polri dalam menangani konten negatif di Internet ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2020).

Kerja sama lembaga pemerintah itu juga mengatur kewenangan masing-masing institusi. KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Adapun Bawaslu akan menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, Bawaslu juga menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten Internet yang memuat informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai Pilkada.

Jhony G Plate, Menkominfo mengatakan pihaknya siap mendukung kesuksesan Pilkada 2020 termasuk dalam ruang digital yang sehat. Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19, informasi dan teknologi memainkan peran penting untuk mendukung demokrasi.

Dia menyebutkan langkah pencegahan sangat penting dalam menangkal penyebaran hoax dan disinformasi yang cenderung meningkat jelang masa kampanye. Pola tersebut, katanya, kelihatan ketika rangkaian pemilu 2019 lalu.

"Dari 922 isu hoax sebanyak 557 kasus diantaranya ditemukan pada Maret hingga Mei 2019 yang merupakan masa puncak Pemilu 2019," paparnya.

Kementerian Kominfo, kata Jhony, akan melakuakn tiga langkah strategis secara komprehensif. Di hulu, Kominfo akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi digital sehingga masyarakat tidak mudah termakan hoax.

Selanjutnya, pada level tengah, Kominfo akan memanfaatkan kewenangan untuk menutup situs, platform ataupun akun yang memuat konten negatif.

Pada level hilir, Kominfo akan mendukung Bareskrim Polri untuk menegakan hukum terhadap pembuat hoax ataupun penyebar hoax dan konten negatif.

“Dalam Pilkada Serentak 2020, kolaborasi antara Kominfo, Polri bersama Bawaslu dan KPU menjadi semakin penting untuk mencegah dan memberantas penyebaran hoax juga disinformasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper