Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaringan Narkoba Belanda-Makassar: Bareskrim Ciduk Bekas Anggota Polri

Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka tindak pidana narkoba. Satu orang di antaranya adalah bekas anggota Polri di wilayah Sulawesi Selatan.
Ilustrasi/cbc.ca
Ilustrasi/cbc.ca

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka tindak pidana narkoba. Satu orang di antaranya adalah bekas anggota Polri di wilayah Sulawesi Selatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Wawan Munarwan menyebutkan jati diri keempat tersangka kasus tindak pidana narkoba tersebut.

Mereka adalah Herianto alias Anto bekas anggota Polri, Sunardi alias Doyok napi Rutan Makassar, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi napi dari Lapas Narkotika Sungguminasa.

Wawan menjelaskan keempat tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing dalam mengirim narkoika jenis ekstasi dari Belanda ke Makassar melalui jalur ekspedisi DHL.

"Mereka mengirim paket dari Belanda ke Makassar menggunakan DHL dan berdalih bahwa paket itu berisi baju pengantin dan sempat tertahan satu hari di Singapura, karena penerima paket harus membayar pajak terlebih dulu," tutur Wawan, Kamis (27/8/2020).

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2020, tersangka Hengky Sutejo menelpon pihak DHL cabang Makassar menanyakan paketnya yang tidak kunjung tiba. Setelah dijelaskan bahwa tersangka harus membayar pajak, Hengky kemudian membayar pajak untuk paket tersebut menggunakan nomor rekening saudaranya.

"Kemudian, Hengky menelepon kurir DHL agar paket itu dikirimkan ke alamat baru di Gardu PLTU Daeng Jalan Abdullah Daeng Siruak, namun tidak ada yang mengambil, akhirnya paket itu dibawa lagi ke Gudang DHL Makassar," kata Wawan.

Wawan menambahkan, pada 10 Agustus 2020, ada dua orang yang mendatangi Gudang DHL Makasar bernama Rahmat dan Harianto yang merupakan bekas anggota Polri.

"Harianto menunggu Rahmat di dalam mobil. Jadi yang mengambil paket itu di Gudang adalah Rahmat," ujar Wawan.

Dari paket tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menyita satu set gaun wanita dan jas hitam yang di kantongnya berisi 1.000 butir ekstasi warna pink, 993 butir ekstasi warna hijau, 982 butir ekstasi warna biru dan 1.970 butir ekstasi warna abu-abu.

"Total keseluruhan ada 4.945 butir dan berat total ada 2.074 gram," tutur Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper