Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Izinkan Perguruan Tinggi Islam Berikan Keringanan UKT

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Aceh bersama Walhi menanam ribuan bibit mangrove di pantai Ujung Pancu, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/4)./Antara-Ampelsa
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Aceh bersama Walhi menanam ribuan bibit mangrove di pantai Ujung Pancu, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/4)./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan aturan untuk memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang nilainya mencapai Rp54 miliar. 

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Adapun implementasinya diserahkan kepada kebijakan masing-masing PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.

“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah," katanya dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2020).

Keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi perhatian pemerintah dan Komisi VIII sehingga implementasi KMA 515 ini secara khusus dibahas dalam rapat drngar pendapat pada hari ini. Hadir dalam rapat ini, Dirjen Pendidikan Islam beserta jajaran eselon II, anggota Komisi VIII, serta 14 pimpinan PTKIN perwakilan wilayah barat, tengah, dan timur.

Menurut Dhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 - 100 persen.

Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.

“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.

Dhani menjelaskan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).

Selain keringanan UKT, lanjut Dhani, banyak PTKIN yang juga memberikan beragam bantuan kepada mahasiswa terdampak Covid-19. Bantuan yang diberikan antara lain berupa kuota internet, bantuan untuk KKN dan bantuan sosial lainnya. 

Pemerintah juga memberikan bantuan kuota internet misalnya yang telah diberikan kepada 62.174 mahasiswa dengan nilai mencapai Rp5,3 miliar. Selain itu, ada bantuan sosial dari Pemprov Sumatera Selatan untuk 5.167 mahasiswa dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar.

Untuk bantuan kuota KKN diberikan kepada 2.845 mahasiswa, totalnya mencapai Rp874 juta. Sedang bantuan penurunan biaya Ma’had sebesar 15 persen diberikan kepada 3.242 mahasiswa dengan anggaran hampir Rp3,6 miliar.

“Dalam beberapa bulan ke depan, sejumlah PTKIN juga akan memberikan bantuan kuota kepada 219.597 mahasiswa dengan total anggaran mencapai Rp37,5 miliar,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper