Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga: Subsidi Upah Disalurkan dalam Waktu Dekat

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran subsidi upah untuk para pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta akan direalisasikan dalam waktu dekat ini.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok. Kemenko Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok. Kemenko Perekonomian

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa realisasi penyaluran program subsidi upah untuk karyawan dengan upah kurang dari Rp5 juta akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hal tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah untuk mendorong bantuan langsung tunai kepada masyarakat sebagai upaya menekan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

Selain subsidi upah, Airlangga juga mengatakan bahwa bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro juga akan segera diberikan kepada masyarakat.

“Program yang akan terus didorong terutama terkait bantuan langsung tunai, yang dalam waktu dekat ini adalah banpres produktif dan subsidi gaji di bawah Rp5 juta,” kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Dalam pembukaan rapat, Jokowi menyatakan untuk mempercepat program bantuan langsung ke masyarakat. Dia meminta kendala data segera diselesaikan, utamanya seperti permasalahan pengumpulan akun rekening bank penerima manfaat.

“Sehingga nanti kita harapkan pertengahan Agustus sampai pertengahan September sudah selesai sehingga bisa mengungkit growth kita,” ujar Jokowi.

Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah melakukan validasi kepada 7,5 juta peserta untuk mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah. Pemerintah menargetkan 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta Jamsostek untuk menjadi penerima manfaat.

Adapun, secara total pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja yang terdampak Covid-19. Para pekerja itu akan menerima bantuan Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Dengan demikian, setiap pekerja akan mendapatkan total Rp2,4 juta yang dicairkan sebanyak dua kali.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan mulai menyalurkan subsidi upah bagi pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima upah di bawah Rp5 juta pada 25 Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper