Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Pemerintah Libatkan KSAD dan Wakapolri Tangani Covid-19

TNI dan Kepolisian Indonesia dalam komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa./Youtube
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Pramono diandalkan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, mengatakan penunjukan Andika Perkasa dan Gatot Pramono sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan dimaksudkan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Dini Purwono, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (16/8/2020), mengatakan penanganan bencana nonalam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.

Dini menegaskan keterlibatan TNI dan Kepolisian Indonesia dalam komite itu tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.

Ia menjelaskan kehadiran kedua institusi itu dalam penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.

Selain itu, untuk membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat contohnya distribusi bansos.

Kemudian untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

"Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19. Amerika [Serikat], Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," ujar Dini.

Ia mengatakan mengacu pada UU Nomor 34/2004 tentang TNI, TNI juga menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.

Sedangkan dalam UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tugas pokoknya untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan," kata Dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper