Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Inggris resmi memberlakukan aturan wajib karantina 2 pekan bagi warga negaranya yang pulang dari kunjungan ke Prancis, Jumat (14/8/2020).
Kebijakan ini ditempuh Perdana Menteri Boris Johnson menyusul fenomena lonjakan kasus yang tengah terjadi di negara pimpinan Emanuel Macron tersebut.
Menurut laporan Bloomberg, akibat kebijakan ini per Jumat siang ratusan turis tertahan di beberapa bandara Inggris untuk mengantre pemberkasan.
Prancis bukan satu-satunya. Sebelumnya, Inggris juga telah memberlakukan aturan serupa bagi turis yang baru pulang berlibur dari Malta, Monako, Kepulauan Turks and Caicos, serta Kepulauan Aruba.
"Prioritas terbesar kami adalah mempertahankan keberhasilan kami menurunkan angka kasus harian di dalam negeri, dan tidak kembali tertular karena orang-orang yang pulang [dari luar negeri]. Ini murni karena faktor kesehatan dan kami tak bisa menolerir," ujar Sekretaris Transportasi Inggris Grant Shapps, seperti diwartakan Bloomberg Jumat (14/8).
Bersamaan dengan langkah tersebut, Inggris kembali membuka sejumlah sektor ekonomi yang sebelumnya dibatasi. Namun, sanksi denda bagi pelanggar pembatasan sosial dinaikkan hingga maksimal 3.200 poundsterling.
Baca Juga
Per Jumat (14/8) Inggris telah mencatatkan kasus kumulatif Covid-19 sebanyak 267.000 lebih, dengan 41.940 di antaranya dinyatakan meninggal. Sementara Prancis, negara yang terpengaruh aturan baru mereka, punya 209.000 lebih kasus positif dengan korban meninggal 30.388 jiwa.