Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Tercengang dengar Pidato Jokowi soal Korupsi, Mengapa?

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan salah satu pihak yang menciptakan situasi suram dalam upaya pemberantasan korupsi adalah pemerintah.
Presiden Joko Widodo melambaikan tangan ke arah wartawan saat tiba di lokasi sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Presiden Joko Widodo melambaikan tangan ke arah wartawan saat tiba di lokasi sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kaget saat mendengar pidato Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR dan DPR, Jumat (14/8/2020) yang menyebut 'pemerintah tidak pernah main-main dengan pemberantasan korupsi'.

Pasalnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengatakan sejak awal Jokowi berkuasa, dinilai tidak pernah berpihak pada sektor pemberantasan korupsi.

"ICW cukup tercengang dan kaget mendengar pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di DPR yang mengatakan bahwa 'Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi'. Sebab, sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak pernah berpihak pada sektor pemberantasan korupsi," ujar Kurnia saat dihubungi, Jumat (14/8/2020).

Kurnia mengatakan salah satu pihak yang menciptakan situasi suram dalam upaya pemberantasan korupsi adalah pemerintah.

Hal ini, ucapnya, terlihat dari beberapa hal. Mulai dari memilih pimpinan KPK yang bermasalah, memberikan grasi kepada koruptor, ketidakjelasan penuntasan kasus air keras Novel Baswedan, hingga revisi UU KPK.

"Narasi janji yang sempat diucapkan oleh Presiden terkait dengan Perppu KPK pun faktanya hanya omong kosong belaka," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tidak pernah main-main dalam pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikannya dalam pidato pada sidang MPR dan DPR, Jumat (14/8/2020).

Menurutnya, dalam pemberantasan korupsi, upaya pencegahan dilakukan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien.

"Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Presiden saat menyampaikan pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR dan DPD RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2020.

Peraturan ini memuat 12 pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Pasal 2, misalnya, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap.

Kebijakan tersebut mendapat kritisi dari Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif. Dia menilai sistem penggajian baru pegawai lembaga antirasuah itu sebagai sebuah kemunduran.

Hal itu menyusul terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN)

Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian di ayat (2) disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Artinya, kata Laode, berdasarkan aturan tersebut pegawai KPK mendapatkan penghasilan yang terbagi tiga yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus.

Hal tersebut, kata Laode adalah suatu kemunduran lantaran, selama ini pegawai KPK menerima gaji tunggal.

"Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah," kata Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper