Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beri Penghargaan Ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ini Kata Presiden

Presiden Jokowi memberikan penghargaan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah meski keduanya kerap mengkritik kebijakan pemerintah.
Fahri Hamzah (kiri) dan Fadli Zon memberikan keterangan kepada media sebelum menjenguk musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan
Fahri Hamzah (kiri) dan Fadli Zon memberikan keterangan kepada media sebelum menjenguk musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang penerima. Fahri Hamzah dan Fadli Zon termasuk dalam daftar penerima penghargaan yang diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Tanda kehormatan dan tanda jasa ini diberikan kepada mereka yang dinilai memiliki jasa terhadap bangsa dan negara.

Presiden Jokowi menyebut pemberian penghargaan ini telah melewati pertimbangan matang oleh dewan tanda gelar dan jasa.

“Jadi pertimbangannya sudah matang,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Kamis (13/8/2020).

Dari puluhan penerima, penghargaan juga diberikan kepada Wakil Ketua DPR 2014 - 2019 yaitu Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Keduanya diketahui kerap mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah.

Jokowi turut mengakui dirinya dengan dua tokoh publik itu saling berlawanan dan sering berseberangan dalam sikap politik. Namun, Presiden menyatakan bukan berarti perbedaan tersebut membuat mereka harus bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara.

“Ya inilah yang namanya bernegara, Jadi saya berkawan baik dengan Pak Fahri Hamzah, berteman baik dengan Pak Fadli Zon. Inilah Indonesia, Nanti ditanyakan langsung ke Pak Fahri ke Pak Fadli,” ujarnya.

Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang penerima dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Pemberian penghargaan ini digelar di Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pemberian penghargaan kepada sejumlah tokoh ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 51, 51, dan 53 tahun 2020 pada 22 Juni 2020.

Selain itu juga Keppres No. 79, 80, dan 81 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepelaporan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper